JEMAAT
GERAKAN AHMADIYAH DAN DARUL ARQOM
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Islam Indonesia
Dosen Pengampu: Maftukhah, M.SI
Disusun oleh:
Asep Saepul
Amri (103111109)
Latifatus Syifa (103111121)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
JEMAAT GERAKAN
AHMADIYAH DAN DARUL ARQOM
I.
PENDAHULUAN
Indonesia
adalah negara beragama dan bukan negara agama. UUD 1945 menjamin setiap warga
negara bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Negara
melalui pemerintah secara langsung ikut serta dalam pembangunan moral agama
tanpa mencampuri urusan internal agama. Negara dalam kehidupan sosial
hanya memberikan jaminan bahwa setiap pemeluk agama dapat menjalankan agamanya
secara baik tanpa mengganggu hak-hak keberagamaan agama lain.
Munculnya
konflik agama yang menodai kedamaian tidaklah serta merta ada atau muncul
secara tiba-tiba. Kasus-kasus keagamaan atau konflik bernuansa agama adalah
sebuah proses sosial yang tidak lepas dari tanda-tanda atau faktor yang
mendahului dalam bentuk gejala-gejala sosial. Akar konflik agama bisa bermula
dari hal-hal sepele, yaitu dari masalah-masalah kecil di masyarakat yang
sebelumnya tidak tertangani dengan baik. Akar konflik agama yang tidak segera
diredakan dengan baik, lama kelamaan akan terakumulasi dalam bentuk ketegangan
sosial.
Melihat
konflik-konflik yang telah terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa secara umum
masyarakat kota lebih rentan terhadap konflik bernuansa agama. Tak terkecuali
di kota Semarang. Meskipun memiliki slogan ATLAS yang berarti aman, tertib,
lancar, asri, dan sejuk tak berarti kota Semarang nihil dari konflik bernuansa
agama.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana
Sejarah Berdirinya Jemaat Gerakan Ahmadiyah ?
B.
Bagaimana
Ajaran Dari Jemaat Gerakan Ahmadiyah ?
C.
Bagaimana
Sejarah Penyebaran Ahmadiyah di Indonesia ?
D.
Bagaimana
Sejarah Berdirinya Darul Arqom ?
E.
Bagaimana
Ajaran Dari Darul Arqom ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Berdirinya Jemaat Gerakan
Ahmadiyah
Ahmadiyah adalah nama ajaran dan gerakan dalam Islam yang didirikan
oleh Mirza Ghulam Ahmad yang lahir pada tahun 1835-1908 di India.[1] Mirza
Ghulam Ahmad sendiri mengaku bahwa dirinya sebagai orang yang dipilih oleh
Tuhan untuk membuktikan kebenaran agama Islam pada tahun 1879, yang kemudian
mengklaim dirinya sebagai mujaddid Islam pada tahun 1884, dan mengaku
sebagai Massel Mesiah (seperti Messiah) pada tahun 1891. Pada tahun yang
sama pula beliau mengaku sebagai Maryam yang sedang mengandung roh Isa selama
10 bulan sehingga pada bulan kesepuluh beliau menjadi Isa bin Maryam
sepenuhnya. Pada tahun 1900 beliau mengaku sebagai Nabi bahkan beliau sendiri
mengaku sendiri bahwa derajatnya lebih tinggi dari pada semua Nabi yang pernah
ada.
oleh kalangan sunni muslim ortodoks gerakan ini dianggap menyimpang
dari ajaran islam yang sebenarnya. Ajaran-ajaran Ahmadiyah yang dianggap
menyimpang dari ajaran islam itu adalah terutama mengenai tiga hal:
1.
Penyaliban
nabi isa
2.
Al-Mahdi
yang dijanjikan akan muncul di akhir zaman
3.
Penghapusan
kewajiban berjihad.
Beberapa saat setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal di tahun 1908,
gerakan ini terpecah menjadi dua aliran, yaitu Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah
Lahore. Ahmadiyah Qadiyan berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang
Nabi sedangkan Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid
(pembaharu).[2]
Pecahnya Ahmadiyah dalam kelompok ini berawal dari keyakinan
Bashiruddin Mahmud Ahmad, khalifah kedua Ahmadiyah, terutama berkaitan dengan:
1.
bahwa
pendiri Ahmadiyah adalah betul-betul Nabi
2.
bahwa Mirza
Ghulam Ahmad adalah Ahmad yang diramalkan dalam Qur’an surat As-Shaf ayat 6.
3.
bahwa
semua orang Islam yang tidak bai’at kepada Mirza Ghulam Ahmad adalah kafir dan
berada di luar agama Islam.
Pernyataan Bashiruddin Mahmud Ahmad tersebut menyebabkan Ahmadiyah
pecah menjadi dua golongan. Golongan pertama dipimpin Bashiruddin Mahmud Ahmad
yang berpusat di Qadian yang lebih dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah atau
Ahmadiyah Qadian. Sedangkan golongan kedua dipimpin oleh Maulana Ahmad Ali,
yang lebih dikenal dengan anjuman Asya’ati Islam Lahore atau Ahmadiyah
Lahore.
B.
Ajaran Jemaat Gerakan Ahmadiyah
Ajaran
Aliran Ahmadiyah.
1.
Ajaran
Aliran Ahmadiyah Qadian
Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (berpusat di Bogor, yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza
Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak
membawa syariat baru. Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah Qadian sebagai berikut:
a)
Mengimani
dan meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad, laki-laki kelahiran India yang mengaku
menjadi nabi, adalah nabinya.
b)
Mengimani
dan meyakini bahwa kitab "Tadzkirah" derajatnya sama dengan Alquran.
c)
Mengimani
dan meyakini bahwa wahyu dan kenabian tidak terputus dengan diutusnya Nabi
Muhammad saw. Mereka beranggapan bahwa risalah kenabian terus berlanjut sampai
hari kiamat.
d)
Mengimani
dan meyakini bahwa Rabwah dan Qadian di India adalah tempat suci sebagaimana
Mekah dan Madinah.
e)
Wanita
Ahmadiyah haram menikah dengan laki-laki di luar Ahmadiyah, namun laki-laki
Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah.
f)
Haram
hukumnya salat bermakmum dengan orang di luar Ahmadiyah.
2.
Ajaran
Aliran Ahmadiyah Lahore
Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah
Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap
Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran
Islam. Selengkapnya, Ahmadiyah Lahore mempunyai keyakinan bahwa mereka:
a)
Percaya
pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam al Quran dan Hadits, dan
percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan
ahlus-sunnah wal-jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang
terakhir.
b)
Nabi
Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin. Sesudahnya tidak akan datang nabi lagi,
baik nabi lama maupun nabi baru.
c)
Sesudah
Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada
siapa pun.
d)
Apabila
malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu kata saja kepada
seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn
(QS 33:40), dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
e)
Sesudah
Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah
wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
f)
Sesuai
dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang
auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang
nabi
C.
Sejarah Penyebaran Ahmadiyah di
Indonesia
Berawal dari
kisah tiga pemuda dari Sumatera Tawalib yakni suatu pesantren di Sumatera Barat
meninggalkan negerinya untuk menuntut Ilmu. Mereka adalah Abubakar Ayyub, Ahmad
Nuruddin, dan Zaini Dahlan. Awalnya mereka akan berangkat ke Mesir, karena saat
itu Kairo terkenal sebagai Pusat Studi Islam.
Namun Guru
mereka menyarankan agar pergi ke India karena negara tersebut mulai menjadi
pusat pemikiran Modernisasi Islam. Sampailah ketiga pemuda Indonesia itu di
Kota Lahore dan bertemu dengan Anjuman Isyaati Islam atau dikenal dengan nama
Ahmadiyah Lahore. Setelah beberapa waktu disana, merekapun ingin melihat sumber
dan pusat Ahmadiyah yang ada di desa Qadian. Dan setelah mendapatkan penjelasan
dan keterangan, akhirnya mereka Bai’at di tangan Hadhrat Khalifatul Masih II
r.a, Hadhrat Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad r.a. Kemudian tiga pemuda itu
memutuskan untuk belajar di Madrasah Ahmadiyah yang kini disebut Jamiah
Ahmadiyah.
Jamaah
Ahmadiyah telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1925.[3] di
Indonesia sendiri jamaah Ahmadiyah terbagi menjadi dua yakni Ahmadiyah Qadian
dan Ahmadiyah Lahore. Secara resmi gerakan Ahmadiyah Lahore Indonesia berdiri
pada tanggal 28 September 1929 di Yogyakarta. Aliran ini menyebut dirinya
Gerakan Ahmadiyah Indonesia.[4]
Sementara itu jema’at Ahmadiyah Qadiani secara resmi disahkan pemerintah
Republik Indonesia tanggal 13 Maret 1953 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 26, tanggal 31 Maret 1953 dengan nama Jema’at
Ahmadiyah Indonesia.[5]
Potensi
jamaah Ahmadiyah di Indonesia nampaknya sangat besar dimana sejak awal
berdirinya sampai dengan saat ini jamaah Ahmadiyah berhasil tumbuh dan menyebar
di seluruh provinsi Indonesia, hal ini terbukti sejak tahun 1932 jema’at
Ahmadiyah berhasil tumbuh dan menyebar diberbagai wilayah, dan saat ini
diperkirakan jamaah Ahmadiyah sudah mempunyai sekitar lebih dari 100 cabang
yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia.[6]
Sejak awal kemunculannya
jamaah Ahmadiyah merupakan sebuah kontroversi. Gerakan dengan skala
internasional ini selain mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, juga tidak
jarang mendapatkan penolakan bahkan pengusiran dan pengkafiran dari ulama
maupun pemerintah setempat. Hal yang sama terjadi di Indonesia. Pada tahun 1932
Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang berkembang di Indonesia telah
mengeluarkan fatwa melarang para pengikutnya untuk memeluk Ahmadiyah atau harus
memilih keluar dari Muhammadiyah.[7]
Sedangkan
fatwa dari MUI baru dikeluarkan pada tahun 1980, namun karena sifat dari fatwa
ini hanya sebagai himbauan kepada umat Islam disamping sifat pemerintah yang
netral terhadap permasalahan ini maka kegiatan Ahmadiyah baik Lahore maupun
Qadian terus berjalan. Jema’at Ahmadiyah Indonesia berhasil mengembangkan
kegiatannya dan berhasil membangun pusat kegiatannya di daerah Parung (Bogor),
sedangkan Gerakan Islam Ahmadiyah yang berpusat di Jakarta perkembangannya
tidak begitu pesat akibat longgarnya keorganisasiannya.[8]
Pada Tahun
1924 dua pendakwah Ahmadiyah Lahore Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad, datang
ke Yogyakarta. Minhadjurrahman Djojosoegito, seorang sekretaris di organisasi
Muhammadiyah, mengundang Mirza dan Maulana untuk berpidato dalam Muktamar ke-13
Muhammadiyah, dan menyebut Ahmadiyah sebagai Organisasi Saudara Muhammadiyah.
Jemaat Ahmadiyah
Qadyan Indonesia dan Gerakan Ahmadiyah Lahore Indonesia yang biasanya disebut
Gerakan Ahmadiyah Indonesia mereka sama-sama mengimani Tadzkirah (kitab suci
Ahmadiyah), yang disebut kumpulan wahyu muqoddas suci yang diyakini sebagai
wahyu dari Allah kepada Mirza Ghulam Ahmad. Padahal inti kesesatannya yang
sampai mereka dihukumi kafir adalah karena Mirza Ghulam Ahmad mengaku nabi dan
rasul yang mendapatkan wahyu kemudian dikumpulkan dalam bentuk kumpulan wahyu
yang dinamai Tadzkirah itu. Dan segala kesesatan sampai Mirza Ghulam Ahmad
mengaku nabi dan Rasul, bahkan mengaku kedudukannya sebagai anak Allah, atau
bahkan Mirza Ghulam Ahmad itu dari Allah, dan Allah itu dari Mirza Ghulam Ahmad
semuanya ada di Tadzkirah, dan diyakini oleh Ahmadiyah Qadyan maupun Ahmadiyah
Lahore. Itu adalah kemusyrikan yang nyata.
D.
Sejarah Berdirinya Darul Arqom
Darul Arqam
didirikan oleh Ashari Muhammad, lelaki berkelahiran 30 Oktober 1937. Oleh
pengikutnya, Ashaari Muhammad biasa dipanggil Abuya atau Buya. Abuya Ashari
Muhammad adalah alumni Ma’had Hishamuddin yang bertempat di Klang, Selangor,
Malaysia. Kelompok yang berpusat di Malaysia ini ternyata memiliki banyak
cabang di Indonesia. Dakwah
mereka tidak bisa dianggap sepele. Dengan pendekatan harta, bisnis dan duniawi
mereka berhasil menarik dan menyesatkan sebagian kaum muslimin.
Pada tahun
1966 Abuya Ashari Muhammad yang beraqidah Asy’ariah dan beraliran tasawuf
Al-Ghazali ini, sakit keras selama empat bulan. Dia mengaku, pada saat itu
dia bertemu dengan para ulama dan mengaji kepada mereka.
Abuya Ashari
Muhammad yang pernah bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan kemudian
Jama’atu-Tabligh ini, pada tahun 1967 bersuluk selama dua tahun di sebuah rumah
yang disebut “Rumah Putih”. Di rumah itulah dia mengaku bermimpi bertemu dengan
Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi (meninggal pada tahun 1925), yang diyakini
sebagai Imam Mahdi olehnya.
Pada tahun
1969, di “Rumah Putih” itu Abuya Ashari Muhammad membentuk suatu jamaah yang
diberi nama Darul Arqam. Di bawah kepemimpinannya Darul-Arqam memiliki 40 perkampungan
kelompoknya di seluruh Malaysia. Abuya juga mendirikan beberapa divisi,
seperti: pendidikan, dakwah, kebudayaan, perdagangan dan industri, informasi,
sains-teknologi, kesehatan dan lain-lain.
Sekitar
tahun 1980-an perjuangan Abuya Ashari Muhammad pun mulai membesar dan mulai
mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Tahun 1989 Darul-Arqam sudah
mempunyai tiga belas cabang di indonesia, yaitu: Jakarta, Bogor, Bandung,
Tasikmalaya, Palembang, Pekan Baru, Dumai, Bukit tinggi,
Padang, Medan, Aceh. Pada tahun 1994 Darul Arqam dibubarkan oleh pemerintah
Malaysia. Pada tahun 1994-2004 Abuya Ashari Muhammad ditahan dan di penjara. Pada
tanggal 26 Oktober 2004 Abuya Ashari Muhammad bebas. Namun, dia tidak dapat
memperoleh hak secara utuh seperti hak untuk dipilih dan hak untuk bepergian ke
luar negeri.
E.
Ajaran Darul Arqom
Ajaran Darul
Arqam menurut Ahlussunah mempunyai banyak ajaran menyesatkan,
kesesatan-kesesatan Darul Arqam sangat banyak sekali, di antaranya adalah Muhammad
bin Abdillah As-Suhaimi mengaku bahwa dia mendapatkan Aurad Muhammadiah
(panduan dzikir-dzikir ala Darul-Arqam) langsung dari Nabi SAW dalam
keadaan jaga dan tidak tidur. Hal yang sama dinyatakan oleh Abuya A.M., dia
menyatakan bahwa dia pernah bertemu dengan Nabi SAW dan Imam Mahdi.[9]
Sedangkan
kita (Ahlussunnah wal-Jamaah) berkeyakinan bahwa kita tidak bisa bertemu dengan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan jaga kecuali di akhirat nanti.
Adapun Kesesatan-kesesatan
Darul-Arqam sangat banyak sekali, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Abuya A.M. menyatakan bahwa dirinya adalah Putera Bani Tamim yang dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Imam Mahdi.
- Imam Mahdi adalah seorang lelaki yang masih hidup dan digaibkan oleh Allah.
- Imam Mahdi yang mereka maksudkan adalah Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi (meninggal tahun 1925).
- Abuya A.M. diyakini memiliki ilmu laduni, Dan mereka menyakini bahwa Abuya A.M. adalah tafsir Al-Qur’an dan As-Sunnah yang bergerak.[10]
- Mereka mensyaratkan untuk menjadi orang yang bertakwa harus dibimbing oleh seorang mursyid (pembimbing). Dalam hal ini yang mereka maksud dengan mursyid adalah Abuya Orang yang paling berilmu dan beramal saleh sekalipun, harus di bawah bimbingannya jika ingin menjadi orang yang bertakwa.[11]
- Abuya A.M. membuat ramalan-ramalan, jadwal Tuhan dan lain sebagainya.
IV.
KESIMPULAN
Jamaah Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagamaan
yang dicetuskan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India pada tahun, Mirza Ghulam Ahmad
sendiri mengaku bahwa dirinya sebagai orang yang dipilih oleh Tuhan untuk
membuktikan kebenaran agama Islam, yang kemudian mengklaim dirinya sebagai mujaddid
Islam.
gerakan ini terpecah menjadi dua aliran, yaitu
Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadiyan berkeyakinan bahwa
Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi sedangkan Ahmadiyah Lahore berpendapat
bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaharu.
Darul Arqam didirikan oleh Ashari Muhammad, lelaki
berkelahiran 30 Oktober 1937. Oleh pengikutnya, Ashaari Muhammad biasa
dipanggil Abuya atau Buya. Abuya A.M. adalah alumi Ma’had Hishamuddin yang
bertempat di Klang, Selangor, Malaysia.
Ajaran Darul Arqam menurut Ahlussunah mempunyai
banyak ajaran menyesatkan, di antaranya adalah Muhammad bin Abdillah As-Suhaimi
mengaku bahwa dia mendapatkan Aurad Muhammadiah (panduan dzikir-dzikir
ala Darul-Arqam) langsung dari Nabi SAW dalam keadaan jaga dan tidak tidur. Hal
yang sama dinyatakan oleh Abuya A.M., dia menyatakan bahwa dia pernah bertemu
dengan Nabi SAW dan Imam Mahdi.
V.
ANALISIS
Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim ketiga
di dunia, setelah India dan pakistan. Walaupun begitu, Indo bukanlah negara
muslim, melainkan negara berfalsafah pancasila. Yang harus menghargai agama dan
kepercayaan yang dianut oleh masing- masing orang, karena memeluk agama adalah
suatu hak. Maka dari itu, lahirlah banyak beragam suku dan kebudayaan. Agama
yang diakui di Indonesia diantaranya islam, kristen katolik, protestan, Budha,
Hindu dan Kong Hu chu.
Dari sekian banyak penduduk muslim itu, tidak dapat
dipungkiri menjadi penyebab munculnya aliran- aliran atau kepercayaan baru
dalam ranah agama islam. Umat islam juga diharuskan bertaqlid kepada mazhab
atau berijtihad hukum. Karena dalam Al- Qur’an dan sunnah rasulullah terdapat
hukum atau persoalan yang belum mendetail dijelaskan. Aliran- aliran atau paham
yang ada diperbolehkan asal jangan sampai melenceng dai aqidah Islam itu
sendiri.
Diantara aliran atau paham di Indonesia yang
dianggap menyeleweng adalah Ahmadiyah dan Darul arqom. Ahmadiyah dianggap sesat
karena mengakui Mirza Ghulam ahmad sebagai nabi setelah Rasulullah SAW, ini
sungguh tidak bisa ditolerir lagi, karena sudah melenceng jauh dari Ushul
(pokok) ajaran islam. Mereka juga mengakui Tadzkirah sebagai kitab suci yang
derajadnya sama dengan AlQur’an. Akan tetapi, ajaran ini hanya diakui oleh
Ahmadiyah Qodian. Karena sebelumnya Ahmadiyah terpecah menjadi dua kubu:
amadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore
Awalnya, Ahmadiyah Lahore percaya pada kesucian
kitab tadzkirah, mereka jadikan kitab tersebut sebagai penuntun hidup mereka,
akan tetapi setelah dikaji lebih dalam, kitab itu berisi fatwa- fatwa Mirza
Ghulam sebagai Nabi. Ini tentu jelas sangat menyimpang. Dikatakan bahwa ahmadiyah
Lahore itu tidak sama seperti Ahmadiyah Qodian, mereka hanya menganggap bahwa
Mirza Ghulam sebagai Pembaharu atau mujaddid saja.
Akan tetapi, Sebagian masyarakat awam percaya, entah
itu Ahmadiyah Qadian atau ahmadiyah Lahore ditafsirkan sebagai aliran sesat
karena mungkin masyarakat sudah kadung terpengaruh atau menjustice bahwa
Ahmadiyah itu sesat dan harus dimusnahkan tanpa lebih tahu banyak tentang
seluk- beluk ahmadiyah. Banyaknya penolakan dan penghujatan kepada Ahmadiyah
hingga terjadi beberapa kasus perusakan masjid Ahmadiyah sering kita mendengarkan
di media elektronik maupun media cetak, kita tidak bisa menyalahkan masyarakat
begitu saja, ini merupakan bentuk keberagamaan dari orang-orang islam yang
merasa terganggu oleh mereka.
Akan tetapi, tindakan perusakan tidak dibenarkan
oleh hukum agama dan hukum di negara kita, karena merupakan perbuatan yang
tidak baik. Pemerintah harus bertindak tegas dengan aliran ini, ataupun aliran
sesat lainya, karena bisa meresahkan masyarakat. MUI telah mengeluarkan fatwa
ahmadiyah sejak lama, akan tetapi, aliran ekstrem ini selalu berhasil lolos.
Dilihat dari sudut pandang HAM, Bahwa Negara patut memperhatikan fatwa-fatwa
kesesatan dari MUI yang berakibat penting demi terciptanya kesucian agama, yang
kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan hukum nantinya.
HAM yang sering dijunjung tinggi sebaiknya
diperhatikan dulu asas kedudukannya, bahwa HAM yang diangungkan itu lebih
mengutamakan kedamaian dan keadilan kehidupan yang beragam ini, bahwa adanya
HAM memanglah tidak mungkin mampu mengakomodir semua kepentingan, setidaknya,
mampu memperhatikan bagian-bagian yang terluka juga menodai kehidupan
masyarakat.
Bahwa hukum-hukum, aturan yang sudah cukup baik itu
tinggalah penegakkan dan keberanian Negara dan aparat selaku menjalan aturan,
agar tidak lagi kasus aliran sesat ini, makin menyesatkan dan menodai kehidupan
masyarakat. Pada masa sekarang ini orang-orang Ahmadiyah
begitu tampak atas kerusakan-kerusakan akhlaknya. Kerusakan akhlak mereka
disebabkan oleh dua hal, yaitu akidahnya rusak dan mereka terlalu mencintai
dunia. Karena kedua hal inilah mereka saling mengumpat, saling curiga, hasad,
iri hati dll.
Begitulah selalu keadaannya, sebagai contoh yakni
dicabang kebayoran Jakarta, di cabang tersebut apabila diadakan pemilihan ketua
cabang selalu terjadi keributan diantara mereka sendiri, sampai terjadi
pukul-memukul dalam masjid, begitulah selalu keadaan mereka hampir disetiap
cabang Ahmadiah di indonesia. Dari rumor yang beredar, Ahmadiyah ternyata
merupakan aliran yang dibentuk oleh negara inggris pada saat penjajahan di
india. Bisa diindikasi bahwa ahmadiyah ingin membelokkan hakikat Khilafah
Islamiyah sesuai dengan arah politik Inggris.
Paham lainnya yang dianggap sesat adalah Darul
Arqom, akan tetpi paham ini berbeda dengan ahmadiyah yang dihujani banyak
penghujatan. Paham ini adalah paham yang tidak ekstrem. Dia mampu berbaur
dengan masyarakat pada umumnya, dia menyembunyikan aqidahnya, dijaga dengan
erat. Cara penyebaran dakwahnya melalui pengajian- pengajian atau kunjungan
silaturrahim denagn menyelipkan ajaran mereka.
Tanpa disadari atau tidak, mereka menggunakan cara
yang lebih halus tapi menusuk, mereka juga mendirikan pabrik- pabrik dengan
alasan ingin mmberikan peluang kerja dan membantu perekonomian warga, disitu
darul ArQom dengan motif ekonominya yang brilian mampu merekrut pengikut-
pengikutnya.
Setelah Darul-Arqam sempat menghilang,
sekarang ini Darul Arqam kembali bangkit dengan nama yang berbeda, yaitu
Rufaqa. Sedangkan di Indonesia, mereka memakai nama Hawariyun. Hawariyun
Indonesia memiliki banyak kegiatan bisnis di antaranya adalah: Minimarket
Margonda Depok, Minimarket Menunggu Janji di Pondok Pinang, Supermarket SuQ
AL-Anshar di bintaro jaya. Proyek bisnis Abuya A.M. berkembang pesat di
Indonesia. Di antaranya: Guest House di Sriwijaya, studio, Cafe Qtrunada,
butik, Coffe & Bakery, Dekstop Publshing di SCBD Sudirman Jakarta,
Apartemen di bangkok, butik di Paris, Love and Care Cafe di Perth, Cury House
di Geraldton, Farm kambing di sydney. Tahun 2004 hingga sekarang berdiri
komunitas Rufaqa yang berlokasi di Sentul City, Sentul, Bogor.ahun 2008 Sebutan
Rufaqa diganti menjadi global ikhwan. Inilah wajah Darul-Arqam sekarang ini di
seluruh dunia.
VI.
PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih
terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang
konstruktif sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi pembaca pada umumnya
dan pemakalah pada khususnya, Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Audah Hasan bin Mahmud. Ahmadiyah, kepercayaan-kepercayaan dan
pengalaman-pengalaman. Jakarta: Lembaga Penelitian dan
Pengkajian Islam. 2006
Dzar Mejar Abu, Taqwa Menurut Ustadz Hj
Asaari Mohamad. Malaysia: Minda
Ikhwan. 1998.
Firdaus Lukman, Sejarah Perkembangan
Ahmadiyah Cabang Surabaya. Surabaya. Pustaka Jaya. 2007
Hariadi Ahmad, Mengapa Saya Keluar dari
Ahmadiyah Qadiani. Malaysia: Rabitah
Alam Islam. 1988
Hartono A.J,, Aliran
dan Paham Sesat di Indonesia. Jakarta:
Pustaka Jaya. 1997
Iqbal Sir Muhammad, Islam dan Ahmadiyah. Jakarta: P.T Bumi Aksara. 1991.
Mahally Abdul Halim, Benarkah Ahmadiyah
Sesat. Jakarta: PT Cahaya Kirana Rajasa. 2006
Zulkarnain Iskandar, Gerakan Ahmadiyah
di Indonesia. Yogyakarta: LKIS
Yogyakarta. 2005
[1] Hasan bin Mahmud Audah, Ahmadiyah, kepercayaan-kepercayaan dan
pengalaman-pengalaman, Penerjemah. Dede A. Nasruddin, E. Muhaimin,
(Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam , 2006), hlm. 151
[3] Abdul Halim Mahally, Benarkah Ahmadiyah Sesat, (Jakarta: PT
Cahaya Kirana Rajasa, 2006), hlm. 69
[4] Iskandar Zulkarnain, Gerakan
Ahmadiyah di Indonesia, (Yogyakarta : LKIS Yogyakarta, 2005), hlm. 202
[6] Ahmad Hariadi, Mengapa Saya Keluar dari
Ahmadiyah Qadiani, (Malaysia: Rabitah Alam Islam, 1988), hlm. 22
[9] A.J, Hartono, Aliran
dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1997), hlm. 41-42
Tidak ada komentar:
Posting Komentar