Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 05 Juni 2013

Tentang Hak Cipta Di Indonesia


I.              PENDAHULUAN
Hak Cipta di lindungi di dalam dan luar negeri, di dunia Internasional menurut Undang- Undang dan perjanjian setiap negara. Namun demikian, pelanggaran hak cipta akhir- akhir ini semakin merajalela. Kita sudah sering membaca di surat kabar, televisi maupun dari radio.
Pelanggaran tersebut berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Tidak hanya merugikan diri pencipta tapi juga pemerintah / negara.
Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang masalah hak cipta meliputi fotocopy, membajak, dan plagiat, Tidak hanya menurut kacamata hukum positif di Indonesia akan tetapi, juga berdasarkan hukum syari’at islam

II.              RUMUSAN MASALAH
1.             Apa pengertian Hak Cipta?
2.             Apa sajakah Hak Cipta yang dilindungi?
3.             Bagaimanakah kriteria pelanggaran Hak Cipta itu?
4.             Bagaimana pandangan islam tentang  Hak Cipta?
5.             Bagaimana pandangan hukum di Indonesia tentang Hak Cipta?


III.              PEMBAHASAN
A.                  Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta terdapat banyak pengertian, salah satunya yang disebut Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan / memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan, menurut peraturan perundang- Undangan yang berlaku.[1]
Pencipta sendiri adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
B.                   Ciptaan yang Dilindungi
Sebelum menginjak pada ciptaan apa sajakah yang dilindungi, alangkah baiknya kita tahu apa itu yang disebut ciptaan. Ciptaan adalah hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan yang hanya terdapat dalam pikiran  karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkn keaslian sebagai ciptaan yang lahir bedasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Ciptaan  yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya ;
a.              Buku, program komputer ( termasuk piranti lunak ), pamflet, susunan lay out, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
b.             Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
c.              Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
d.             Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim: Seni rupa dalam bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, dll
e.              Arsitektur
f.              Peta
g.             Seni batik, fotografi
h.             Terjemahan, tafsir, dan lain sebagainya.[2]

C.                  Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Hak Cipta
Banyak sekali perbuatan yang termasuk melanggar hak cipta diantaranya adalah fotocopy, mengapa fotocopy tidak diperbolehkan karena belum atau tidak mendapatkan izin dari pencipta itu sendiri, apabila si pencipta mengizinkan tentu dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Asal tidak untuk kepentingan komersil dan tidak merugikan si pencipta. Begitu pula dengan maraknya pembajakan penggandaan ). Sebagai contoh kita penah melihat rekaman musik, cakram padat ( CD ; compact disk ),video atau cakram video digital (DVD) yang dijajakan dengan harga murah sekali dilorong- lorong dan gang- gang di jalanan. Atau berbagai piranti lunak komputer juga dijajakan dengan harga lebih murah daripada harga normalnya. Barang- barang ini diperbanyak tanpa secara gelap tanpa izin dari pemegang hak cipta dan tanpa membayar uang imbalan, dengan kata lain adalah tanpa lisensi.
Ada pula yang disebut Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya . Seperti menjiplak lagu – lagu dan drama film maupun sinetron yang akhir- akhir ini sedang tenar di Indonesia. Pembajakan dan plagiat ini dapat mematikan kreativitas. Hendaknya kita dihimbau untuk tidak ikut membeli atau mengedarluaskan dari perbuatan diatas, karena itu termasuk melanggar hukum pidana dan tentunya hukum islam.[3]
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18), apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,untuk pembahasan dalam bidang komputer, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.[4]


D.                 Hak Cipta Menurut Islam
Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan islam tetap pada penulisnya, sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang halal melalui kemmpuan berpikir dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi hak pribadi. Karena karya tulis itu dilindungi hukum, sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman kepada siapapun yang berani hak cipta seseorang. Misalnya, dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagiat dan lain- lain.
Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat. Karena hak cipta itu ,merupakan hak milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak( bukan pemilik hak cipta ) memfotocopy, membajak ataupun plagiat, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkan buku ke dalam bahasa lain dan sebagainya itu dilarang, kecuali dengan izin penulisnya atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkannya.
Perbuatan di atas sangat tidak etis dan dilarang oleh agama ilam,karena perbuatan semacam itu termasuk pencurian kalau dilakukan dengan sembunyi- sembumyi dan diambil dari tempat penyimpanan dan apabila dilakukan dengan terang- terangan  disebut perampokan / perampasan.
Adapun dalil syar’i yang dapat dijadikan dasar melarang pelanggaran hak cipta antara lain : 
1..      Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 188: 
 
ŸArtinya: ” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
2.             Hadist Nabi
اتدرون من المفلس ؟ قا لوا : المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع . فقال : المفلس من امتي من يآ تى يوم القيا مة بصلا ة وصيا م وزكاة . ويآ تي وقد شتم هذاوقذف هذا , واكل مال هذا, وسفك دم هذا, وضرب هذا , فيعطى هذا من حسنا ته وهذا من حسنا ته , فان فنيت حسنا ته قبل ان يقضي ما عليه آخد من خطا يا هم فطر حت عليه ثم طرح في النار.
Nabi bertanya:” Apakah kamu tahu, siapakah orang yang bangkrut ( muflish, arab ) itu?” jawab mereka ( sahabat ): orang bangkrut dikalangan kita, ialah orang yang sudah tidak punya uang dan barang sama sekali.: kemudian Nabi bersabda,: sebenarnya orang bangkrut (  bangkrut amalnya ) dari umatku itu, ialah orang yang pada hari kiamat nanti membawa berbagai amalan yang baik, seperti sholat, puasa, dan zakat dan iapun membawa pula berbagai amalan yang jelek seperti memaki - ma ki, menuduh- menuduh, memakan harta orang lain, membunuh, dan memukul orang. Maka amal- amal baiknya diberikan kepada orang- orang yang pernah di dholimi atau dirugikan, dan apabila hal ini belum cukup memadai , maka amalan - amalan jelek dari mereka yang pernah di dholimi itu ditransfer kepada si dholim itu. Kemudian ia di lempakarkan ke dalam neraka.
Ayat dan hadist diatas mengingatkan umat islam agar tidak memakai / menggunakan hak orang lain, dan memakan harta orang lain, kecuali dengan persetujuan dan pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak cipta bisa termasuk kedalam kategori muflish, yakni orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat.
Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik pribadi itu, bersifat sosial, karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah SWT yang diamantkan kepada orang yang kebetulan memilikinya. Karenanya, karya tulis itupun harus bisa di manfaatkan oleh umat, tidak boleh rusak, dibakar atau disembunyikan oleh penulisnya. Dan penulis atau penerbitan tidak dilarang oleh agama mencamtukan:” Dilarang mengutip dan atau memperbanyak dalam bentuk apapun,bila tidak ada izin dari penulis atau penerbit,” sebab pernyataan tersebut dilakukan hanya bertujuan untuk melindungi hak ciptanya dari usaha pembajakan.[5]
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun) sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.


Di bawah ini  terdapat fatwa MUI terbaru tentang Pelanggaran Hak Cipta : 
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang:
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
lindungi ole syara`
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah

MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1.         Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2.    Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3.    Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4.    Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5.    Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya di. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara luas.
 ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Jakarta,22 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan tanggal 29 Juli 2005 M.[6]
E.                 Hak Cipta menurut Hukum Positif  di Indonesia
Hak cipta di Indonesia sangat dihormati keberadaanya, sebab suatu ciptaan akan melahirkan kreativitas baru yang dapat memajukan negara Indonesia. Karena negara yang produktif adalah negara yang orang- orangnya berhasil menelurkan suatu hasil karya yang dapat membuat perubahan besar dalam dunia nasional maupun internasional. Untuk itu, Indonesia mempunyai Undang- Undang terkait dengan hak cipta antara lain: UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengn UU No.1997 dan diubah lagi untuk yang masih berlaku adalah UU 19 tahun 2002. [7]
Akan tetapi, maraknya pembajakan atau plagiator yang makin tumbuh pesat sekarang ini, membuat peraturan diatas  seakan- akan tidak ada maknanya sama sekali. Maka untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah juga membuat ketentuan pidana dalam Undang- Undang Hak Cipta, barang siapa yang melanggar hak cipta dan dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam pasal 72 UUHC yang salah satunya berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaiman dimaksudkan pada ayat (1) di pidana dengan pidana penjar paling lama 5 ( tahun ) dan / atau denda  Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah )
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lam 5 ( lima ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) [8]
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.


Dari tabel diatas, jelas bahwa barang siapa melanggar suatu hak cipta akan dikenakan sanksi pidana. Walaupun termasuk dalam golongan ringan , akan tetapi kita sepatutnya menjauhi hal tersebut. Karena disamping mendapat pidana berupa hukuman dan denda, juga agama islam pun melarang untk melakukan perbuatan yang merugikan karya orang lain ( fotocopy, membajak, plagiat,penyerobotan dan lain- lain).
IV.              ANALISIS
Perbuatan yang melanggar hak cipta seperti Membajak, Plagiat dan Memotocopy jelas- jelas dilarang, karena sudah dijelaskan secara terperinci dalam hukum Negara dan hukum islam. Karena perbuatan seperti itu sama saja mengambil hak cipta milik orang lain tanpa seizin mereka.
Akan tetapi, dewasa ini, masih terlalu dini memvonis kalau perbuatan diatas diharamkan. Pasalnya kehidupan makin berkembang dan kompleks, kebutuhan pun meningkat dan kadang tidak dibarengi dengan  pengetahuan yang ada. Kurangnya komunikasi dan kesalah kaprahan merupakan hal yang patut diperhatikan oleh kita. Seperti kasus yang kita bahas yaitu fotocopy, banyak persoalan yang datang dalam sini, misalnya : fotcopy, apabila fotcopy benar- benar diharamkan bagaimana dengan urusan dalam mencari ilmu pengetahuan, kita tentu tidak mungkin membeli atau memiliki kesemuanya buku yang harus kita pelajari, disamping kalau buku itu terbatas atau memang harganya yang mahal. Persoalan seperti itu maka memfotocopy itu diperbolehkan karena bukan untuk kepentingan komersil, itu murni untuk diri kita untuk dimanfaatkan dengan baik.
Seperti halnya fotocopy, berbeda persoalan dengan membajak, apabila kita di datangkan dengan persoalan apakah membajak software atau antivirus diperbolehkan? Tentu kita bisa mencermati dalam lingkungan sekitar banyak sekali perbuatan seperti itu beredar. Perbuatan seperti itu tentu dilarang karena merugikan pihak perusahaan dan tidak mendapatkan izin. Akan tetapi, diperbolehkan apabila tidak merugikan perusahaan. Ini juga harus segera diperhatikan oleh pemerintah, mungkin dengan harga sofewaare yang mahal bagi Indonesia, para pelaku bisnis yang curang akan memanfaatkan untuk menggandakan serta menjual harga sofeware dengan harga murah.
Itulah sedikit dari sekelumit contoh dari Pelanggaran hak cipta yang masih kontroversial, yang hingga kini menjadi persoalan. Mungkin dari masyarakat sendiri kurang adanya pengetahuan tentang Hak Cipta, alangkah baiknya bila Hak Cipta ini masuk pada kurikulum atau dijadikan mata pelajaran tambahan kepada para pelajar, agar generasi kita kelak tidak sama dengan sekarang. Dan hendaknya masyarakat dan pemerintah bisa bekerja sama dengan baik agar terciptanya Indnesia yang bebas Plagiat atau membajak.    

V.              KESIMPULAN
Pelanggaran hak cipta di indonesia, akhir- akhir ini sering terjadi, seperti fotocopy , pembajakan ,dan plagiat. Hal itu sungguh tidak dibenarkan karena dapat merugikan pemegang hak cipta, Akan tetapi ada sebab- sebab tertentu kenapa diperbolehkan, misalnya sudah mendapatkan izin dari si pencipta atau memang terdesak kebutuhan hidup yang tidak mungkin membelinya, asal tidak dipersalahgunakan dan diambil manfaatnya.
Apabila ada pihak yang sengaja melanggar hal tersebut maka akan dikenakan pidana berupa hukuman dan denda. Lagipula dalam agama islam juga disebutkan bahwa hal itu sama dengan melakukan kejahatan besar seperti mencuri dan merampok hasil karya orang lain. Maka tidakdiperbolehkan melakukan hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Hozumi, Tamotsu. Asian Copyright Handbook,ter. Masri Maris, Jakarta ; IKAPI, 2006
Riswandi, Budi Agus, Hak Cipta di Internet, Yogyakarta ; FH UII Press, 2009
Zuhdi, Masyhuk, Masil Fiqhiyyah; Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta;  IKAPI, 1992
http//nuzululkarimah .blogspot/contoh pelanggaran hak cipta ( 20-10-2011, 16. 15 wib)
http://www.mail-archive.com/indo-dating@yahoogroups.com/msg02934.html ( 8- 11-2011, 20.30 wib )




[1]  Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet, ( Yogyakarta ; FH UII Press, 2009 ), hlm. 8
[2] Tamotsu Hazumi, Asian Copyright Handbook, ter. Masri Maris, ( Jakarta ; IKAPI, 2006 ), hlm.86 – 87

[3] http//nuzululkarimah .blogspot/contoh pelanggaran hak cipta ( 20-10-2011, 16. 15 wib )
[4]  http://www.mail-archive.com/indo-dating@yahoogroups.com/msg02934.html ( 8- 11-2011, 20.30 wib )

[5] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah : Kapita Selekta Hukum Islam, ( Jakarta ; IKAPI, 1992 ), hlm. 206-208
[6] Http//vickyridwaya.com//kasus pembajakan_di Indo

[7]  Tamotsu Hozumi, opcit, hlm.95
[8]  Ibid, hlm. 99- 100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar