I. PENDAHULUAN
Hak
Cipta di lindungi di dalam dan luar negeri, di dunia Internasional menurut
Undang- Undang dan perjanjian setiap negara. Namun demikian, pelanggaran hak
cipta akhir- akhir ini semakin merajalela. Kita sudah sering membaca di surat
kabar, televisi maupun dari radio.
Pelanggaran
tersebut berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak
cipta yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin dan pendaftaran hak
cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri
barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan
menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Tidak hanya merugikan
diri pencipta tapi juga pemerintah / negara.
Untuk
itu, dalam makalah ini akan dibahas tentang masalah hak cipta meliputi
fotocopy, membajak, dan plagiat, Tidak hanya menurut kacamata hukum positif di
Indonesia akan tetapi, juga berdasarkan hukum syari’at islam
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pengertian
Hak Cipta?
2.
Apa sajakah Hak
Cipta yang dilindungi?
3.
Bagaimanakah kriteria
pelanggaran Hak Cipta itu?
4.
Bagaimana pandangan
islam tentang Hak Cipta?
5.
Bagaimana
pandangan hukum di Indonesia tentang Hak Cipta?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta terdapat banyak pengertian, salah satunya
yang disebut Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan / memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan- pembatasan, menurut peraturan perundang- Undangan
yang berlaku.[1]
Pencipta
sendiri adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
B.
Ciptaan
yang Dilindungi
Sebelum
menginjak pada ciptaan apa sajakah yang dilindungi, alangkah baiknya kita tahu
apa itu yang disebut ciptaan. Ciptaan adalah hasil karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan yang hanya
terdapat dalam pikiran karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkn
keaslian sebagai ciptaan yang lahir bedasarkan kemampuan, kreativitas, atau
keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Ciptaan
yang dilindungi ialah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya ;
a.
Buku, program
komputer ( termasuk piranti lunak ), pamflet, susunan lay out, karya tulis yang
diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain
b.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
c.
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks
d.
Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim: Seni rupa dalam bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, dll
e.
Arsitektur
f.
Peta
g.
Seni batik,
fotografi
C.
Perbuatan
yang Termasuk Pelanggaran Hak Cipta
Banyak
sekali perbuatan yang termasuk melanggar hak cipta diantaranya adalah fotocopy,
mengapa fotocopy tidak diperbolehkan karena belum atau tidak mendapatkan izin
dari pencipta itu sendiri, apabila si pencipta mengizinkan tentu dengan
kesepakatan dari kedua belah pihak. Asal tidak untuk kepentingan komersil dan
tidak merugikan si pencipta. Begitu pula dengan maraknya pembajakan penggandaan
). Sebagai contoh kita penah melihat rekaman musik, cakram padat ( CD ; compact
disk ),video atau cakram video digital (DVD) yang dijajakan dengan harga murah
sekali dilorong- lorong dan gang- gang di jalanan. Atau berbagai piranti lunak
komputer juga dijajakan dengan harga lebih murah daripada harga normalnya.
Barang- barang ini diperbanyak tanpa secara gelap tanpa izin dari pemegang hak
cipta dan tanpa membayar uang imbalan, dengan kata lain adalah tanpa lisensi.
Ada
pula yang disebut Plagiarisme atau lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa
memberikan keterangan yang cukup tentang sumbernya . Seperti menjiplak lagu –
lagu dan drama film maupun sinetron yang akhir- akhir ini sedang tenar di
Indonesia. Pembajakan dan plagiat ini dapat mematikan kreativitas. Hendaknya
kita dihimbau untuk tidak ikut membeli atau mengedarluaskan dari perbuatan
diatas, karena itu termasuk melanggar hukum pidana dan tentunya hukum islam.[3]
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang
berlaku di Indonesia, beberapa hal dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal
14–18), apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini
adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,untuk pembahasan
dalam bidang komputer, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.[4]
D.
Hak
Cipta Menurut Islam
Mengenai
hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan islam tetap pada penulisnya,
sebab karya tulis itu merupakan hasil usaha yang halal melalui kemmpuan berpikir
dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi hak pribadi. Karena karya tulis
itu dilindungi hukum, sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman kepada siapapun
yang berani hak cipta seseorang. Misalnya, dengan cara pencurian, penyerobotan,
penggelapan, pembajakan, plagiat dan lain- lain.
Islam
sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat. Karena hak cipta itu ,merupakan
hak milik pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak( bukan pemilik
hak cipta ) memfotocopy, membajak ataupun plagiat, baik untuk kepentingan
pribadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkan buku ke
dalam bahasa lain dan sebagainya itu dilarang, kecuali dengan izin penulisnya
atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkannya.
Perbuatan
di atas sangat tidak etis dan dilarang oleh agama ilam,karena perbuatan semacam
itu termasuk pencurian kalau dilakukan dengan sembunyi- sembumyi dan diambil
dari tempat penyimpanan dan apabila dilakukan dengan terang- terangan disebut perampokan / perampasan.
Adapun
dalil syar’i yang dapat dijadikan dasar melarang pelanggaran hak cipta antara
lain :
1.. Al Qur’an Surat
Al Baqarah ayat 188:
Artinya:
” Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
2.
Hadist Nabi
اتدرون من المفلس ؟ قا لوا : المفلس فينا من لا درهم له
ولا متاع . فقال : المفلس من امتي من يآ تى يوم القيا مة بصلا ة وصيا م وزكاة .
ويآ تي وقد شتم هذاوقذف هذا , واكل مال هذا, وسفك دم هذا, وضرب هذا , فيعطى هذا من
حسنا ته وهذا من حسنا ته , فان فنيت حسنا ته قبل ان يقضي ما عليه آخد من خطا يا هم
فطر حت عليه ثم طرح في النار.
Nabi bertanya:” Apakah kamu tahu, siapakah orang
yang bangkrut ( muflish, arab ) itu?” jawab mereka ( sahabat ): orang bangkrut
dikalangan kita, ialah orang yang sudah tidak punya uang dan barang sama
sekali.: kemudian Nabi bersabda,: sebenarnya orang bangkrut ( bangkrut amalnya ) dari umatku itu, ialah orang
yang pada hari kiamat nanti membawa berbagai amalan yang baik, seperti sholat,
puasa, dan zakat dan iapun membawa pula berbagai amalan yang jelek seperti
memaki - ma ki, menuduh- menuduh, memakan harta orang lain, membunuh, dan
memukul orang. Maka amal- amal baiknya diberikan kepada orang- orang yang pernah
di dholimi atau dirugikan, dan apabila hal ini belum cukup memadai , maka
amalan - amalan jelek dari mereka yang pernah di dholimi itu ditransfer kepada
si dholim itu. Kemudian ia di lempakarkan ke dalam neraka.
Ayat
dan hadist diatas mengingatkan umat islam agar tidak memakai / menggunakan hak
orang lain, dan memakan harta orang lain, kecuali dengan persetujuan dan
pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak cipta bisa termasuk kedalam
kategori muflish, yakni orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat.
Islam
menghormati hak milik pribadi, tetapi hak milik pribadi itu, bersifat sosial,
karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah SWT yang
diamantkan kepada orang yang kebetulan memilikinya. Karenanya, karya tulis
itupun harus bisa di manfaatkan oleh umat, tidak boleh rusak, dibakar atau
disembunyikan oleh penulisnya. Dan penulis atau penerbitan tidak dilarang oleh
agama mencamtukan:” Dilarang mengutip dan atau memperbanyak dalam bentuk
apapun,bila tidak ada izin dari penulis atau penerbit,” sebab pernyataan tersebut
dilakukan hanya bertujuan untuk melindungi hak ciptanya dari usaha pembajakan.[5]
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
memutuskan bahwa : Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah
satu huquq maliyyah (Hak Kekayaan) yang mendapatkan perlindungan hukum (masnun)
sebagaimana mal (kekayaan) Hak Cipta yang mendapatkan perlindungan hukum Islam
sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah Hak Cipta atas ciptaan yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan
obyek akad (al-ma’qud alaih), baik akad mua’wadhah (pertukaran, komersil),
maupun akad tabarru’at (non komersial), serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap
bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman
yang hukumnya adalah haram.
Di bawah ini terdapat
fatwa MUI terbaru tentang Pelanggaran Hak Cipta :
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang:
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang:
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HKI)
lindungi ole syara`
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah
Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan
membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1.
Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang
lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang
lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5)
Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya di. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya di. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama
tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan
Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui
oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh
karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat
baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya
intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas
intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya
dan atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak
tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara
adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna
kepentingan masyarakat secara luas.
([1] Buku
Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2]
Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual,
Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus
yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan
Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
Dalam Hukum Islam, HKI
dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat
perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
E.
Hak
Cipta menurut Hukum Positif di Indonesia
Hak
cipta di Indonesia sangat dihormati keberadaanya, sebab suatu ciptaan akan
melahirkan kreativitas baru yang dapat memajukan negara Indonesia. Karena
negara yang produktif adalah negara yang orang- orangnya berhasil menelurkan
suatu hasil karya yang dapat membuat perubahan besar dalam dunia nasional
maupun internasional. Untuk itu, Indonesia mempunyai Undang- Undang terkait
dengan hak cipta antara lain: UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian
diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengn UU No.1997
dan diubah lagi untuk yang masih berlaku adalah UU 19 tahun 2002. [7]
Akan
tetapi, maraknya pembajakan atau plagiator yang makin tumbuh pesat sekarang
ini, membuat peraturan diatas seakan-
akan tidak ada maknanya sama sekali. Maka untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah
juga membuat ketentuan pidana dalam Undang- Undang Hak Cipta, barang siapa yang
melanggar hak cipta dan dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman
pidananya diatur dalam pasal 72 UUHC yang salah satunya berbunyi:
Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaiman
dimaksudkan pada ayat (1) di pidana dengan pidana penjar paling lama 5 (
tahun ) dan / atau denda Rp. 500.000.000,00
( lima ratus juta rupiah )
|
Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lam 5 ( lima )
tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar
rupiah ) [8]
|
“Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
|
Dari
tabel diatas, jelas bahwa barang siapa melanggar suatu hak cipta akan dikenakan
sanksi pidana. Walaupun termasuk dalam golongan ringan , akan tetapi kita
sepatutnya menjauhi hal tersebut. Karena disamping mendapat pidana berupa
hukuman dan denda, juga agama islam pun melarang untk melakukan perbuatan yang
merugikan karya orang lain ( fotocopy, membajak, plagiat,penyerobotan dan lain-
lain).
IV.
ANALISIS
Perbuatan yang
melanggar hak cipta seperti Membajak, Plagiat dan Memotocopy jelas- jelas
dilarang, karena sudah dijelaskan secara terperinci dalam hukum Negara dan
hukum islam. Karena perbuatan seperti itu sama saja mengambil hak cipta milik
orang lain tanpa seizin mereka.
Akan tetapi,
dewasa ini, masih terlalu dini memvonis kalau perbuatan diatas diharamkan.
Pasalnya kehidupan makin berkembang dan kompleks, kebutuhan pun meningkat dan
kadang tidak dibarengi dengan
pengetahuan yang ada. Kurangnya komunikasi dan kesalah kaprahan
merupakan hal yang patut diperhatikan oleh kita. Seperti kasus yang kita bahas
yaitu fotocopy, banyak persoalan yang datang dalam sini, misalnya : fotcopy,
apabila fotcopy benar- benar diharamkan bagaimana dengan urusan dalam mencari
ilmu pengetahuan, kita tentu tidak mungkin membeli atau memiliki kesemuanya
buku yang harus kita pelajari, disamping kalau buku itu terbatas atau memang
harganya yang mahal. Persoalan seperti itu maka memfotocopy itu diperbolehkan
karena bukan untuk kepentingan komersil, itu murni untuk diri kita untuk
dimanfaatkan dengan baik.
Seperti halnya
fotocopy, berbeda persoalan dengan membajak, apabila kita di datangkan dengan
persoalan apakah membajak software atau antivirus diperbolehkan? Tentu kita
bisa mencermati dalam lingkungan sekitar banyak sekali perbuatan seperti itu
beredar. Perbuatan seperti itu tentu dilarang karena merugikan pihak perusahaan
dan tidak mendapatkan izin. Akan tetapi, diperbolehkan apabila tidak merugikan
perusahaan. Ini juga harus segera diperhatikan oleh pemerintah, mungkin dengan
harga sofewaare yang mahal bagi Indonesia, para pelaku bisnis yang curang akan
memanfaatkan untuk menggandakan serta menjual harga sofeware dengan harga
murah.
Itulah sedikit
dari sekelumit contoh dari Pelanggaran hak cipta yang masih kontroversial, yang
hingga kini menjadi persoalan. Mungkin dari masyarakat sendiri kurang adanya
pengetahuan tentang Hak Cipta, alangkah baiknya bila Hak Cipta ini masuk pada
kurikulum atau dijadikan mata pelajaran tambahan kepada para pelajar, agar
generasi kita kelak tidak sama dengan sekarang. Dan hendaknya masyarakat dan
pemerintah bisa bekerja sama dengan baik agar terciptanya Indnesia yang bebas
Plagiat atau membajak.
V.
KESIMPULAN
Pelanggaran hak cipta di indonesia, akhir- akhir ini
sering terjadi, seperti fotocopy , pembajakan ,dan plagiat. Hal itu sungguh
tidak dibenarkan karena dapat merugikan pemegang hak cipta, Akan tetapi ada
sebab- sebab tertentu kenapa diperbolehkan, misalnya sudah mendapatkan izin
dari si pencipta atau memang terdesak kebutuhan hidup yang tidak mungkin membelinya,
asal tidak dipersalahgunakan dan diambil manfaatnya.
Apabila ada pihak yang sengaja melanggar hal
tersebut maka akan dikenakan pidana berupa hukuman dan denda. Lagipula dalam
agama islam juga disebutkan bahwa hal itu sama dengan melakukan kejahatan besar
seperti mencuri dan merampok hasil karya orang lain. Maka tidakdiperbolehkan
melakukan hal tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Hozumi, Tamotsu.
Asian Copyright Handbook,ter. Masri Maris, Jakarta ; IKAPI, 2006
Riswandi, Budi Agus, Hak
Cipta di Internet, Yogyakarta ; FH UII Press, 2009
Zuhdi, Masyhuk, Masil Fiqhiyyah; Kapita Selekta
Hukum Islam, Jakarta; IKAPI, 1992
http//nuzululkarimah
.blogspot/contoh pelanggaran hak cipta ( 20-10-2011,
16. 15 wib)
http://www.mail-archive.com/indo-dating@yahoogroups.com/msg02934.html
( 8- 11-2011, 20.30 wib )
[1] Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet,
( Yogyakarta ; FH UII Press, 2009 ), hlm. 8
[2] Tamotsu
Hazumi, Asian Copyright Handbook, ter. Masri Maris, ( Jakarta ; IKAPI,
2006 ), hlm.86 – 87
[4] http://www.mail-archive.com/indo-dating@yahoogroups.com/msg02934.html
( 8- 11-2011, 20.30 wib )
[5] Masyfuk Zuhdi,
Masail Fiqhiyyah : Kapita Selekta Hukum Islam, ( Jakarta ; IKAPI,
1992 ), hlm. 206-208
[8] Ibid, hlm. 99- 100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar